Menurut literatur, konsultan pertama adalah Arthur D. Little yang mendirikan usahan jasa konsultan pada tahun 1886 di Cambridge, Massachusets. Beliau memberikan bantuan teknis (engineering) kepada kliennya. Perusahaan tersebut kini telah mengalami kebangkrutan. Booz Allen Hamilton kemudian mendirikan perusahaan dengan struktur serupa di awal abad 20.
Kemudian pada tahun 1926, seorang professor dari Universitas Chicago, James McKinsey, mendirikan perusahaan jasa konsultan “accounting and engineering advisors” yang memperkenalkan pendekatan dan framework yang berbeda. Ia tidak merekrut insinyur tradisional, melainkan eksekutif berpengalaman yang di-training dengan seperangkat analisis dan pengetahuan yang kontemporer di masa itu, meliputi strategi, kebijakan, goal, organisasi, prosedur, facilities, dan personnel.
Sejarah mencatat inovasi yang cukup spektakuler dilakukan oleh Boston Consulting Group (BCG). Dengan menggunakan pendekatan yang berbeda, BCG mengembangkan konsep tentang growth share matrix yang menjadi alat untuk menilai attractiveness suatu perusahaan dalam sebuah industri. Framework ini kemudian banyak diadopsi oleh konsultan lain dalam memahami persoalan bisnis dan peluang jasa konsultan yang dapat dimanfaatkan.
Sejak itu, consulting firm mengalami kemajuan dan bertumbuh dengan pesat. Beberapa melakukan merger dan konsolidasi. Beberapa yang lain melakukan rebranding dan merubah struktur organisasinya. Begitu pula dengan pendekatan, metodologi, maupun framework yang digunakan dan dikembangkan juga kian kompleks dan komprehensif.
Konsultan Pajak wajib menyampaikan kepada Wajib Pajak agar melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan undang-udang perpajakan.
Pada umumnya jasa yang diberikan oleh Konsultan Pajak meliputi dua hal yakni: Pertama, Tax Consulting. Konsultan Pajak bertindak sebagai Penerima Kuasa untuk kepentingan mewakili dan atau mendampingi Wajib Pajak apabila terjadi pemeriksaan pajak. Kedua, Attorney at Tax Law. Konsultan Pajak bertindak sebagai Kuasa Hukum Pajak untuk kepentingan mewakili atau mendampingi Wajib Pajak di Pengadilan Pajak.
Disamping itu ada pekerjaan lain yang lebih bersifat administratif dilakukan oleh Konsultan Pajak, yaitu: Pertama, Tax Compliance yakni menyiapkan laporan pajak serta melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak. Kedua, Tax Publication yakni menyampaikan informasi tentang peraturan pajak kepada Wajib Pajak.
BREVET A, B, C
Kursus Brevet Perpajakan menyelenggarakan Kursus Brevet Pajak tingkat A, B dan C. Jika Anda sedang mencari tempat yang paling tepat untuk belajar perpajakan dan mempelajari undang-undang perpajakan serta penerapanya di perusahaan Anda, cara mengisi SPT, cara pengisian SPT tahunan, Anda sudah berkunjung ke tempat yang tepat.
Dengan pengajar yang ahli di bidang perpajakan, kami harapkan bisa terpenuhi kebutuhan perusahaan anda tentang perpajakan secara komprehensif.
Dengan biaya sangat terjangkau, Anda akan mahir dibidang perpajakan dengan waktu belajar yang fleksibel. Alumni kami telah menyebar di berbagai perusahaan sekala menengah maupun perusahaan berkelas internasional.
Disini Anda juga dapat mendapatkan buku undang-undang perpajakan dengan biaya yang kompetitif. Para alumni juga masih bisa berkonsultasi seputar perpajakan dengan para staf pengajar mengenai cara pengisian SPT, memahami undang-undang perpajakan dan seluk beluk perpajakan lainnya.
PELATIHAN PAJAK TERAPAN BREVET A-B-C
SEKILAS BREVET A-B-C
Perpajakan merupakan bagian terpenting bagi para wajib pajak (WP),dimana WP harus memenuhi kewajiban perpajakannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu asas self assesment system. Dalam asas ini, WP diwajibkan untuk menghitung, membayar/menyetor, melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak terutang menurut WP sesuai dengan peraturan perpajakan yang terus berkembang dari waktu ke waktu. Pelatihan Brevet A dan B Terpadu didesain untuk bisa memberikan pengetahuan dan kemampuan yang komprehensif dalam bidang perpajakan sehingga dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.
Pelatihan Brevet C adalah pelatihan di tingkat lanjutan bagi para praktisi perpajakan yang berniat untuk meningkatkan kualifikasi dan pengetahuan lanjutan di bidang perpajakan
Pelatihan ini didesain sebagai sarana pembelajaran yang tepat bagi :
o SDM di bagian pajak/keuangan, praktisi akuntansi, auditor, konsultan
o Para akademisi (pelajar, mahasiswa, dosen)
o Lulusan D3, S1 dan S2
Para pengusaha atau investor
MATERI BREVET A & B
* Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
* Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP)
* Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
* PPh Potong dan Pungut (PPh Pasal 21/22/23/26/4(2)
* Pajak Bumi & Bangunan (PBB)
* Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan & Bea Materai
* Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan)
* Pengantar Hukum Pajak
* Akuntansi Pajak
* e-(elektronik) SPT & e-Filing
MATERI BREVET C
* PPN dan PPN BM
* Sengketa Pajak
* Pajak International
* Akuntansi Pajak dan SPT PPH Badan Bentuk Usaha Tetap
* Tax Planing
Sabtu, 08 Januari 2011
Langganan:
Postingan (Atom)